PENDIDIKAN DI KEC. PAUH DUO

DESENTRALISASI PENDIDIKAN DI KEC. PAUH DUO

Undang-undang no: 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah telah merubah pelaksanaan mekanisme pembangunan di Indonesia. Walaupun dilandasi dengan pemikiran yang cukup baik - namun di dalam pelaksanaannya dituntut suatu bentuk persiapan yang comprehensive. Pelaksanaan dari otonomi daerah mempunyai implikasi yang sangat significant terhadap pemanfaatan sumberdaya alam di seluruh kabupaten/kota.

Dalam masa transisi, dimana pemerintah kabupaten/kota sedang mempersiapkan diri untuk meningkatkan ‘’pendapatan asli daerah’’ banyak terjadi “pengurasan “ sumberdaya alam yang dapat dikatakan berlebihan.

Upaya untuk mengembangkan sumberdaya manusia yang tanggap terhadap permasalahan pembangunan serta berdaya saing tinggi merupakan suatu kebutuhan yang segera harus dipenuhi dalam menghadapi era otonomi. Cara berpikir yang selama ini diwarnai dengan kekakuan birokrasi kiranya perlu bergeser kepada pemikiran yang akomodatif dan dinamis. Disamping itu stakeholder dalam pembangunan tidak lagi didominasi oleh pemerintah namun keterlibatan masyarakat dan swasta menjadi penting artinya. Konsekwensi logis dari phenomena di atas kiranya menuntut adanya suatu bentuk pergeseran dari pendekatan yang selama ini didominasi oleh pendekatan sektoral menjadi pendekatan pembangunan yang sifatnya regional.

Menyikapi era desentralisasi di bidang pendidikan tadi, yang pada sasaranya adalah melahirkan SDM yang sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Misalkan saja untuk daerah kita Solok Selatan yang potensial dengan pertanian, alangkah baiknya pengembangan kurikulum kearah penyediaan sumber daya manusia pertanian.

Renstra pendidikan di era desentralisasi kiranya sangat riskan juga menurut pandangan kami, kenapa tidak saat daerah masih berbenah dibidang pendidikan berbagai asumsi dan fenomena pendidikan di lounching pemerintah pusat. Seperti perombakan sistim kurikulum, manajemen, maupun dalam pengkuran Ujian Nasional. Juga di tingkat Kabupaten sendiri, restrukturisasi, rekruitmen, mutasi, anggaran pendidikan juga merupakan permasalahan seginifikan terhadap proses pendidikan di Solok Selatan.

Desentralisasi pendidikan dari lini paling bawah, yaitu Kecamatan ( kec. Pauh Duo ) dapatlah dikatakan masih embrionya saja. Sebab dalam mengadopsi suatu inovasi perlu rentang waktu cukup lama bagi para stakeholder pendidikan itu sendiri. Katakanlah UPTD, Pengawas, Kepala Sekolah dan tak kalah penting dalam desentralisasi adalah peran serta masyarakat sekitar.

Memang, sudah digulirnya Manajemen Berbasis Sekolah ( MBS ), proyek – proyek pendukung lainnya. Tetapi masih sangat jauh dari apa yang kita harapkan. Kita tidak juga pesimis, seperti diutarakan tadi masih embrio berarti kedepan akan terus tumbuh dan berkembang.

Pauh Duo sendiri merupakan daerah kecamatan yang sangat muda, jika kita lihat implementasi dari otonomi pendidikan itu sendiri beberapa hal dapat disampaikan :

1. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang sesuai dengan kondisi daerah sangat dipengaruhi oleh peran serta masyarakat lingkungan sekolah

2. Kepala Sekolah harus benar-benar memahami pendidikan diera desentralisasi. Memiliki manajemen berbasis sekolah yang baik, serta mampu sebagai inovator dan rentan terhadap perkembangan IPTEK

3. Perlu renstra pendidikan yang handal, dari UPTD Pendidikan bekerjasama dengan Kasi Pendikan dan Kesehatan Kecamatan, Tokoh masyarakat, Puskesmasy dan praktisi pendidikan itu sendiri

Pada awal sekarang ini UPTD Pendidikan Pauh Duo telah berupaya menyikapi otonomi pendidikan ini dikecamatan dengan program :

1. Mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya di lingkungan sekolah dengan memberi peluang pemanfaatan sumberdaya yang ada di masyarakat, sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah (School Based Management)

2. Mengangkat seni budaya daerah sebagai muatan local dan pengembangan diri.

Program ini telah terlaksana di beberapa Sekolah Dasar di Pauh Duo. Seperti mengangkat kesenian Randai

3. Memantau penyaluran dan pemanfatan Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) dan Bantuan Khusus Murid (BKM)

4. Menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dimasing-masing sekolah, yang benar hasil verifikasi dan kerjasama dengan masyarakat.

5. Memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengembangkan pembelajaran yang fleksibel, sesuai dengan prinsip pendidikan berbasis luas (broad base education).

Bertolak dari perubahan paradigma pendidikan yang menekankan pada kecakapan hidup diharapkan lulusan suatu jenjang pendidikan memiliki kompetensi dasar yaitu kemampuan yang secara umum harus dikuasai lulusan. Kompetensi lulusan merupakan modal utama untuk bersaing di tingkat global.

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.